1 Orang Tewas Akibat Tawuran, 2 Tersangka Diamankan

 1 Orang Tewas Akibat Tawuran, 2 Tersangka Diamankan

Tangerang, 30 Mei 2024 - Tawuran antar kelompok remaja kembali terjadi di Tangerang, tepatnya di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, pada Senin (28/5/2024) malam. Akibatnya, satu orang remaja berinisial NR (16) tewas dengan luka akibat senjata tajam.

Dilansir dari Instagram @infotangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka pembac*kan, yakni FL (18) dan IR (17). Tersangka FL ditangkap dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah pada minggu lalu. Adapun IR dicokok di rumahnya, di Jakarta dua hari sebelumnya. Tawuran yang memakan 1 korban dalam perkelahian tiga geng remaja terjadi di Jalan Kejaksaan, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis pekan lalu akibat dibacok.

Diketahui Tiga geng remaja yang terlibat tawuran, yaitu Jakarta Pikachu (JKP) yang bergabung dengan Kreo Friend Family (KFF) melawan kelompok Shangrilla 71 JKT.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, pelaku FL merupakan eksekutor."Dia mengejar dan membac*k korban dengan corbek, sedangkan IR membonceng kendaraan dan berteriak 'ayo kabur' setelah melihat korban terjatuh karena dibac*k oleh FL," ujarnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos warna putih berlumuran darah dan sobek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan sobek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis corbek yang digunakan tersangka dan sepeda motor Honda B-3775-SOB. "Terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tegas Zain.

Upaya Penanganan:

  • Petugas kepolisian dari Polresta Tangerang Kota segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan situasi.
  • Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut berhasil diamankan.
  • Korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum et repertum.

Tindakan Kepolisian:

  • Polresta Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tawuran ini.
  • Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Imbauan:

  • Kepolisian mengimbau kepada para remaja untuk tidak lagi melakukan aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  • Orang tua juga diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah mereka untuk terlibat dalam kegiatan tawuran.

Kejadian tawuran ini kembali menjadi pengingat bahwa kenakalan remaja masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya tawuran dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperingati Hari Lahir Pancasila Pemerintah Kota Tangerang Menggelar Uparaca

Museum Juang Taruna Menyajikan Edukasi Sejarah dan Kepahlawanan